Syarat dan ketentuan menjadi relawan Al - Quds dibuat sebagai panduan
bagi pribadi pribadi yang ingin mendaftar diri menjadi relawan. Basis kerelawanan adalah kerelaan
tanpa paksaan untuk ikut serta dalam kegiatan kemanusian.
Setiap orang yang bergabung menjadi relawan Al - Quds memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
sekat apapun. Mendapat kesempatan untuk pelatihan dan pendidikan untuk menjadi relawan
profesional.
Ruang Lingkup Relawan :
Relawan memiliki ruang berkarya diseluruh wilayah Indonesia dan dunia. Relawan bisa melakukan
aktifitas bersama dengan kepengurusan Al - Quds maupun komunitas.
Ruang lingkup relawan merupakan wilayah berkarya yang bisa dilakukan relawan dalam jenjang
waktu terencana maupun bersifat emergensi dengan waktu yang disesuaikan sebuah kejadian
Hal hal mengenai kegiatan khusus relawan biisa bersifat terpilih , menyesuaikan potensi dan
ketrampilan yang dimiliki relawan.
Syarat umum menjadi relawan
- Berkomitmen untuk menjadi relawan kemanusian dan aktif dalam kegiatan secara sukarela
- Berbadan sehat baik jasmani dan rohani
- Mendaftarkan diri secara online di www.develop.alqudsamaanati.org/
- Mengikuti orientasi relawan sebagai pengenalan dunia relawanan dan kemanusian
- Mengikuti aturan yang diberlakukan kepengurusan Al - Quds
- Punya peminatan terhadap cluster kebencanaan , seperti kebencanaan, kesehatan,
pendidikan, komunikasi, lingkungan, ekonomi, hukum, teknik dll
Jenjang Tingkatan Relawan
Relawan mendapatkan penjejangan berdasarkan keaktifan mengikuti kegiatan dan pelatihan yang
diselenggarakan pengurus Al - Quds. Jenjang relawan bukan untuk perlakuan istimewa namun lebih
sekedar sebagai apresiasi kepada relawan yang telah mengikuti banyak kegiatan dan menempuh
pelatihan.
Kode Etik Relawan
Status relawan Al - Quds bisa diputus (dihapus) dari keanggotaan bila terbukti :
- Melakukan hal yang dilarang dalam hukum positif di Indonesia
- Melakukan kegiatan terorisme dan sejenisnya
- Melakukan tindakan amoral dan merugikan pihak lainnya
- Penggunaan segala jenis alkohol, narkotika dan zat adiktif yang dilarang hukum.